Depan MUSDESUS DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KDMP

MUSDESUS DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KDMP

Jum'at, 31 Oktober 2025

 

MUSDESUS

Musyawarah Desa Khusus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi desa Merah putih Cimulya

Pada hari ini Jum’at, tanggal tiga puluh satu bulan oktober tahun dua ribu dua puluh lima Pukul 21.30 WIB s/d 23.30 WIB. Bertempat di Aula Bale Desa Cimulya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, telah diadakan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025. Materi atau topik yang dibahas dalam pertemuan ini : Sosilasasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Konfirmasi dan klarifikasi kesiapan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyusunan proposal bisnis dan analisa kelayakan usaha, Penyampaian kondisi faktual keuangan Pemerintah Desa terutama Dana Desa.

Unsur pimpinan rapat dan narasumber :

Pimpinan Rapat : Eman Suherman (Ketua BPD)

Notulen rapat : Wiwin (Sekretaris BPD)

Nara Sumber : 1. Gilar Gantina (Kepala Desa), 2. Maman (Pendamping Desa)

         Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus, sebagai berikut :

Kondisi faktual keuangan Pemerintah Desa pada saat dilakukan Musyawarah Desa Khusus sudah tidak mencukupi untuk dialokasikan sebagai dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih belum siap, karena belum membuat proposal bisnis dan analisa kelayakan usaha.

Dengan kondisi faktual diatas maka disimpulkan untuk Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Cimulya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan belum bisa mengalokasikan Dana Desa untuk dukugan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Demikian berita acara ini di buat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.