Pada hari ini, Sabtu, 20 September 2025
Kepala Desa telah membuat Keputusan Kepala Desa Nomor 141.3/KPTS.32- Pemdes/2025 Tentang Alih Jabatan Perangkat Desa
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA CIMULYA TENTAG ALIH JABATAN PERANGKAT DESA
Kesatu : Kepala Desa melakukan Alih Jabatan Perangkat Desa yang namanya tercantum dalam kolom 2 dari jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 3 kedalam jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 4, dalam daftar sebagaimana tercantum di dalam lampiran Keputusan Kepala Desa ini.
Kedua : Perangkat Desa sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU melaksanakan tugas sampai dengan usia telah genap 60 (enam puluh) tahun sepanjang memenuhi persyaratan.
Ketiga : Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan Kepala Desa ini diberikan Hak Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah sesuai dengan Peraturan perundang undangan.
Berikut Daftar Perangkat Desa yang Alih Jabatan :
1. Agung Triswanto dari Kaur Perencanaan ke Kasi Kesejahteraan
2. Asep Gelar Munggaran dari Kepala Dusun 1 ke Kaur Perencanaan
CIMULYA
Cipta Mandiri Unggul Berbudaya